S I D Sistem Informasi Desa
Sistem Informasi Desa
Sistem Informasi Desa yang selanjutnya disebut SID adalah sebuah platform teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung perencanaan pembangunan, perumusan kebijakan, program, pengukuran capaian kinerja serta pelaksanaan pembangunan di Desa.
SID adalah sebuah sistem digital yang dirancang untuk mengelola data dan informasi yang berkaitan
dengan administrasi pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan di desa.
SID memungkinkan desa untuk mendata, mengolah,
dan menyajikan informasi, sehingga memudahkan pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan.
SID juga menyajikan fitur untuk melakukan evaluasi mandiri bagi desa terhadap kualitas dan komposisi APB Desa sesuai dengan Permendagri No 73 tahun 2020, sekaligus juga memfasilitasi BPD untuk melakukan evaluasi kinerja dan penilaian terhadap pelaksanaan APB Desa
- SERASI “SERASI (Serap Aspirasi) merupakan aplikasi untuk memfasilitasi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk menyerap dan menggali aspirasi dari masyarakat desa dalam menyampaikan usulan program kegiatan prioritas untuk dimasukkan kedalam RKP Desa (Rencana Kerja Pemerintah Desa)
-
ISMI RANDA
"ISMI RANDA" merupakan akronim dari Sistem Monitoring dan Evaluasi secara digital menuju desa transparan dan akuntabel.
ISMI RANDA bertujuan untuk Menyajikan data hasil monitoring dan evaluasi tata kelola keuangan desa secara digital. - Layanan Mandiri Surat Layanan Mandiri Surat bertujuan untuk memfasilitasi warga desa untuk membuat permohonan dan cetak surat keterangan/pengantar desa secara mandiri.
- Buku Administrasi Desa Merupakan platform digital untuk pengelolaan buku administrasi yang wajib ada di desa.
Indeks Desa
Indeks Desa "Indeks Desa"
Indeks Desa adalah indeks pengukuran terhadap tingkat kemajuan dan kemandirian desa dalam rangka pencapaian sasaran yang berkelanjutan.
Layanan
Dasar
- Pendidikan21,222 Acres
- Kesehatan10,473 Acres
- Utilitas Dasar3,797 Acres
-
86.67Akses PAUD
-
20.00Akses SD
-
20.00Akses SMP
-
20.00Akses SMA
-
80.00Layanan Sarana Kesehatan
-
73.33Aktifitas Posyandu
-
60.00Layanan Dokter/Bidan
-
80.00Akses Air Minum
-
80.00Persentase RTLH
Pemerintah Desa Mendala
Sirampog
-
M. Basori, S.Kom Kepala Desa
-
Waridin Sekretaris Desa
-
Kaur Umum Kepala Urusan Umum
-
Kaur Keuangan Kepala Urusan Keuangan
-
Kaur Perencanaan Kaur Perencanaan
-
Kasi Pemerintahan Kasi Pemerintahan
-
Kasi Pelayanan Kasi Pelayanan
-
Kadus Kepala Dusun IV
-
Kaur Umum Kaur Umum

APB Desa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa.
APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Pendapatan
NO | TAHUN | URAIAN | ANGGARAN |
---|---|---|---|
1 | 2025 | Peningkatan Kapasitas Karang Taruna | 57,000,000 |
Belanja
NO | TAHUN | URAIAN | ANGGARAN |
---|---|---|---|
1 | 2025 | Peningkatan Kapasitas Karang Taruna | 30,000,000 |
2 | 2025 | Pengadaan Laptop | 25,000,000 |
Pembiayaan
NO | TAHUN | URAIAN | ANGGARAN |
---|---|---|---|
1 | 2025 | Penyertaan Modal | 21,000,000 |
Bumdes
NO | TAHUN | PENYERTAAN MODAL | KONTRIBUSI PAD | TOTAL ASET |
---|---|---|---|---|
1 | 2024 | 100,000,000 | 19,000,000 | 100,000 |
2 | 2023 | 25,000,000 | 0 | 25,000,000 |
3 | 2025 | 70,000,000 | 12,000,000 | 100,000,000 |
Prioritas
Dana Desa
Prioritas Penggunaan Dana Desa
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2024 tentang
PETUNJUK OPERASIONAL ATAS FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2025.
- Penanganan Kemiskinan ekstrim dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15 persen untuk BLT;
- Penguatan Desa yang adaftif terhadap Perubahan Iklim;
- Peningkatan Promosi dan Penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting;
- Dukungan Program Ketahanan Pangan minimal 20 persen;
- Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa;
- Pemanfaatan teknologi informasi untuk percepatan implementasi Desa Digital;
- Pembangunan berbasis Padat Karya Tunai dan penggunaan bahan baku lokal;
- Program sektor prioritas lainnya di Desa.
Data Statistik
Geografis
NAMA DESA | : | Mendala |
LUAS WILAYAH | : | 23.31 |
JARAK KE KECAMATAN | : | 1.00 |
JARAK KE KABUPATEN | : | 45000.00 |
Bagian barat wilayah kecamatan ini imerupakan dataran rendah (seperti Desa Benda, Kaliloka, Mlayang dan Manggis ). Di bagian timur merupakan dataran tinggi dan pegunungan, seperti Desa Mendala, Sridadi, Kaligiri, Dawuhan, Batursari, Igir klanceng dan Sawangan. (Sawangan kini tidak termasuk ke dalam daftar dusun di kecamatan Sirampog. Sawangan termasuk dusun bagian dari kelurahan Kali Pedes, Kec. Bumijawa - Tegal)
Penduduk
# | RT | Jumlah KK | Jumlah Penduduk | Jumlah | |
---|---|---|---|---|---|
Laki-Laki | Perempuan | ||||
1 | 1 | 76 | 132 | 181 | 313 |
2 | 2 | 117 | 321 | 331 | 652 |
3 | 3 | 30 | 60 | 67 | 127 |
4 | 4 | 70 | 99 | 112 | 211 |
Pendidikan
No | Jenjang | Jumlah Gedung | Jumlah Kelas | Jumlah Murid | Jumlah Guru |
---|---|---|---|---|---|
1 | TK/PAUD | 10 | 30 | 352 | 52 |
2 | SD | 60 | 67 | 127 | 10 |
3 | SMP / MTS | 4 | 181 | 313 | 20 |
4 | SMA / SMK / MA | 1 | 112 | 211 | 10 |
5 | SD / MI | 6 | 10 | 36 | 10 |
Kesehatan
# | Tahun | Puskesmas | Jumlah | Kematian Ibu | Kematian Bayi/Balita | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Jumlah Posyandu | Jumlah Kelahiran | Jumlah Balita | Jumlah Ibu Hamil | |||||
1 | 2025 | 3 | 15 | 15 | 52 | 10 | 0 | 0 |
Pertanian
No | Tahun | Komoditas | Luas Tanam | Jumlah Produksi | Jumlah Petani |
---|---|---|---|---|---|
1 | 2025 | Kentang | 23.30 | 3.00 | 100 |
2 | 2025 | Jagung | 29.00 | 100.00 | 15 |
Agenda
Perencanaan
Di Desa
-
AgendaWaktuKeterangan
-
Kegiatan Pembangunan di Desa
Januari - DesemberBulan Januari Kasi/Kaur PPKD Mulai menyusun DPA yang terdiri dari RKA, RKK dan RAB.Pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa adalah pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan pada penyusunan RKP Desa dan dianggarkan dalam APB Desa. Aktivitas pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa adalah aktivitas pelaksanaan kegiatan anggaran dan pengadaan barang/jasa di Desa, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengadaan barang/jasa di Desa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa. -
Pembentukan Tim RKP Desa
Bulan JuniTim penyusun RKP Desa ditetapkan dengan keputusan kepala DesaPaling lambat bulan Juni tahun berjalan, kepala Desa membentuk tim penyusun RKP Desa yang berjumlah paling sedikit 7 (tujuh) dan minimal 30 persen perempuan -
Penyusunan RKP Desa
Mulai Bulan JuliDalam hal informasi pagu indikatif belum diterima Desa, maka tim penyusun RKP Desa menggunakan pagu tahun sebelumnyaPenyusunan RKP Desa dimulai dengan melakukan pencermatan pagu indikatif Desa, melakukan penyelarasan rencana program/kegiatan yang masuk ke Desa. Berdasarkan hasil pencermatan sebagaimana tersebut di atas, tim penyusun RKP Desa menyusun rencana pembangunan berskala lokal Desa yang dituangkan dalam rancangan RKP Desa -
MUSRENBANG Desa
Bulan SeptemberMusrenbang desa membahas dan menyepakati RPK Desa dan DU RPK Desa.Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa. Musyawarah perencanaan pembangunan Desa diikuti oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat -
Musyawarah Desa
Akhir SeptemberPengesahan dokumen RKP Desa dilakukan dengan penandatangan Peraturan Desa tentang RKP Desa oleh kepala Desa dan ketua BPD.BPD difasilitasi oleh Pemerintah Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa untuk membahas, menetapkan dan mengesahkan RKP Desa. -
Penyusunan APB Desa
Bulan OktoberRancangan Peraturan Desa mengenai APB Desa disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama dalam musyawarah BPD. Rancangan dimaksud disepakati bersama paling lambat bulan Oktober tahun berjalanSetelah RKP Desa ditetapkan, atas perintah kepala Desa memerintahkan sekretaris Desa mengoordinasikan penyusunan APB Desa. Tahapan-tahapan dalam penyusunan APB Desa adalah sebagai berikut: Pengumpulan Dokumen yang terdiri dari perdes RKP Desa, dan dokumen lain yang relevan; Pencermatan RKP Desa; Penyusunan Dokumen APB Desa; Musyawarah BPD; Evaluasi APB Desa; Penetapan dan Penyampaian Informasi.
Meet our Kepala Desa Mendala
-
M. Basori, S.Kom
Kepala Desa Mendala
Login Akses
Masukkan kode akses